Dailymail.co.id, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperbolehkan kegiatan belajar mengajar sekolah dilakukan tatap muka. Ini dia peraturannya.
Pos terkait
Tanda-Tanda Ini Tunjukkan Waktu Erupsi Gunung Merapi Sudah Dekat
Izin Ekspor Benih Lobster Disetop Sepihak, Perusahaan Ini Gugat KKP
British Airways Jual Gelas hingga Keranjang Roti Akibat Pandemi Corona Covid-19
Baru Dimulai, Live Streaming Liga Champions Inter Milan vs Real Madrid
Sengketa Lahan Berujung Gugatan Pidana Kelompok Tani di Bengkalis
Sambangi Wilayah Terdepan, Menko PMK Pastikan Bantuan Pemerintah Tersalurkan